Menu Melayang

Inilah Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif Dasar Listrik 1 Desember 2015

PPOB BUKOPIN, Inilah Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif Dasar Listrik 1 Desember 2015 - Pemerintah Jokowi melalui Menteri ESDM Sudirman Said akan melakukan kenaikan tarif dasar listik untuk 1 Desember 2015 dengan menetapkan Permen ESDM No 09/2015 soal tarif penyesuian yang diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan
Halaman Resmi PLN melansir pada Senin ini (30/11) bahwa terhitung mulai satu Desember 2015 pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tarif penyesuaian. Kedua golongan itu naik 11 persen Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.509,38 per kWh.
Hal itu menyusul penerapan tarif penyesuaian kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015. Sebenarnya menurut Pemerintah, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tarif penyesuaian saat itu, tapi pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda kenaikan tarif listrik yang baru hingga 1 Desember besok bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA
Pertimbangannya saat itu, Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk menaikan tarif dasar listrik pasalnya saat itu pelanggan listrik rumah tangga telah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu, penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut.
Dengan mekanisme tarif penyesuaian, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk terus naik, tetap, atau mungkin turun berdasarkan ketiga indikator, Yakni : Menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak dunia dan inflasi bulanan .
Tarif penyesuaian berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 VA ke atas, golongan R2 dengan daya 3.500 VA, bisnis golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200 ribu VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU), dan layanan khusus.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap. kedua Golongan tersebut untuk saat ini belum dikenakan penyesuaian tarif.
“ Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah,” kata Bambang.
Kemungkinan untuk pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA akan menunggu hingga 1 Januari 2016 menyusul rencana pemerintah yang segera akan mencabut seluruh subsidi pelanggan listrik rumah tangga termasuk untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Sumber: ehijrah.com

Blog Post

Related Post

Back to Top

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel